Lain-Lain

5 Teknologi Informasi yang Digunakan untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024

Agustus 01, 2022
0 Komentar
Beranda
Lain-Lain
5 Teknologi Informasi yang Digunakan untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024

 Demokrasi PESTA akan segera diselenggarakan di Indonesia. Lebih menggelitik dari sebelumnya. Di mana akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Pemilihan umum lainnya juga akan diadakan: pemilihan presiden, DPD dan DPR RI dari Pusat dan Daerah, serta pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati, yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, semua pemilihan ini akan diadakan.

 Tentu bukan tugas yang mudah bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menggelar pesta demokrasi serentak, apalagi baru pertama kali dilakukan.

 Berkaca pada pemilu sebelumnya, KPU menjadi sasaran kritik karena banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal karena terlalu banyak bekerja. Selain itu, KPU diyakini tidak otonom, tidak akurat, tidak profesional, atau jahat.

 Berikut jenis teknologi terkait informasi yang digunakan KPU sebagai komponen pendukungnya pada Pilkada serentak 2020 dan persiapan Pilkada 2024.

 Awalnya, SIALIH. Data pemilih dalam sistem database. Ini adalah sistem yang digunakan petugas PPD untuk memproses informasi pemilih yang diperbarui selama masa penyaringan, hingga DPT ditetapkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menyusun data pemilih.

 Aplikasi ini telah diperbarui dengan sistem sidal yang berkelanjutan, ini telah mengalami pengembangan sistem yang lebih baik, fungsi dan cara memanfaatkannya. Hal ini bertujuan agar data menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan memudahkan akses publik dan pemantauan kinerja penyelenggara. Aplikasi ini memfasilitasi kemampuan masyarakat untuk memverifikasi kelayakan orang untuk memilih di pemilu 2024.

Kedua, SILON. Ini adalah sebuah aplikasi yang memfasilitasi proses nominasi. Prosedurnya dimulai dengan pendaftaran pelamar, dilanjutkan dengan verifikasi fakta-fakta pelamar, kemudian penetapan calon dan publikasi informasi mereka. Silon adalah pintu yang memungkinkan masyarakat umum untuk mengetahui informasi kandidat. Aplikasi ini merupakan cikal bakal transparansi dan upaya KPU membangun integritas dan kualitas proses pemilu.

 Ketiga, SIPOL. Digunakan oleh partai politik dan penyelenggara pemilu untuk membantu pendaftaran peserta, penelitian administrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan untuk mengikuti pemilu. Sipol sebenarnya merupakan pintu gerbang partai politik yang memungkinkan mereka untuk mengatur keanggotaan dan kepengurusan secara lebih terorganisir dan digital. Sipol digunakan oleh partai politik sebagai prasyarat untuk mengikuti pemilu.

Aplikasi ini menarik karena dapat mendeteksi data berlebihan terkait afiliasi politik. Itu bisa menggagalkan anggota partai politik yang senang terpental.

 Keempat, SIKAP. Suatu sistem elektronik yang mencatat dan menyebarluaskan informasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Meski sirekap hanya digunakan untuk memperlancar kerja KPU dan mempublikasikan hasil pemungutan suara, namun dampaknya cukup signifikan. Sirekap dipekerjakan pertama kali pada Pilkada serentak 2020. Padahal pada pemilu sebelumnya digunakan untuk mempublikasikan hasil pemungutan suara dengan nama SITUNG.

 Prosesnya, informasi bisa langsung diakses oleh masyarakat dan peserta pemilu melalui aplikasi. Gambaran umum hasil pemilu lebih mudah diakses meski kurang signifikan terhadap pemilu 2020. Ini memfasilitasi proses penipuan dengan membuatnya mudah diakses dan cepat.

Kelima, SIDAKAM. Merupakan aplikasi yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melaporkan pengeluaran dana kampanye. Tujuannya agar pemilih dapat mendokumentasikan penggunaan dana kampanye dan membagikan informasi tersebut kepada masyarakat, kemudian masyarakat dapat meneliti asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

 Dokumen tersebut antara lain laporan awal pengeluaran dana kampanye, laporan penerima dana kampanye, dan laporan jumlah pengeluaran dan penerimaan. Selain itu, sanksi bagi peserta yang tidak hadir jika tidak melapor adalah dapat dikeluarkan dari pemilihan.

 Untuk Pemilu 2024, beberapa teknologi yang dibahas di atas masih dalam pertimbangan untuk mendapatkan undang-undang umum yang memberikan kerangka tentang teknologi yang digunakan dalam pemilu, terutama peraturan tentang penggunaan teknologi dalam pemilu yang dimaksudkan untuk memiliki efek hukum yang kuat selain teknologi ditingkatkan dan ditingkatkan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemilu.